Seorang Siswa SMP di Kota Batu, Jawa Timur, Meninggal Dunia Setelah Dianiaya oleh Rekan-rekannya

- 14 Juni 2024, 01:18 WIB
Ilustrasi perundungan
Ilustrasi perundungan /Rizki/

HARIAN BOGOR RAYA - Seorang siswa SMP di Kota Batu Batu, Jawa Timur, meninggal dunia setelah mengalami perundungan penganiayaan yang dilakukan oleh teman-temannya. RKE (14) tewas akibat mengalami pendarahan otak.

Korban anak sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit, namun korban akhirnya meninggal dunia pada tanggal yang sama denggan Kasus penganiayaan tersebut, 31 Mei 2024. 

Setelah menerima berkas perkara dari penyidik, Kejari Kota Batu sedang melakukan kajian mendalam atas dokumen yang diajukan. Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Batu mengambil alih penanganan kasus ini dari Polres Batu. 

Baca Juga: Polsek Ciampea Amankan Puluhan Botol Miras dari Sebuah Toko di Tenjolaya

"Kami menerima berkas pada 6 Juni dan saat ini tengah mempelajari kasus tersebut dengan seksama, terlebih karena melibatkan anak-anak," ucap M. Januar Ferdian. Dikutip HARIAN BOGOR RAYA dari PIKIRAN RAKYAT.

Kasus perundungan terhadap RKE dilakukan oleh lima orang siswa yang masih dibawah umur, yaitu MA, KA, AS, MI dan KB. Saat ini mereka telah diamankan di Polres Batu, Malang. Walaupun mereka masih di bawah umur, 13 hingga 15 tahun, namun mereka tetap akan menghadapi proses hukum.

"kendati para tersangka masih berstatus sebagai anak di bawah umur dengan usia rata-rata antara 13 hingga 15 tahun, proses hukum akan tetap dilaksanakan," jelasnya.

Baca Juga: Musibah Tanah Longsor di Desa Malasari Nanggung, Tutup Akses Jalan Penghubung Kampung Kopo

Namun.demikian, menurut Ferdian, bahwa kasus ini akan ditangani sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, para tersangka dapat dikenakan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda hingga jumlah 3 miliar rupiah.

Namun demikian Ferdian menegaskan bahwa hukuman bagi anak tidak boleh melebihi setengah dari hukuman maksimal untuk orang dewasa dan denda dapat digantikan dengan pelatihan kerja.

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa menurut Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak, terdapat ketentuan khusus terkait pembatasan kebebasan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga: Aparat Kepolisian Tindak Lanjuti Kasus Bullying Terhadap Seorang Remaja di Tamansari Bogor

Ia pun mengatakan bahwa, Ketentuan ini menegaskan bahwa durasi maksimal pembatasan kebebasan yang dapat dijatuhkan kepada anak adalah setengah dari maksimum hukuman penjara yang ditetapkan bagi orang dewasa. Selain itu, apabila dalam pasal yang bersangkutan terdapat sanksi berupa denda, maka sanksi itu akan digantikan dengan program pelatihan kerja sebagai bentuk pembinaan.

Kejari Kota Batu Batu akan melanjutkan proses hukum ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi anak di bawah umur, merujuk pada UU No. 11 tahun 2012 dan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(Pp)***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah