Gara-gara Ditatap Sinis, Aktor Senior ini Jadi Tersangka Pemukulan

14 Juli 2023, 17:41 WIB
Pierre gruno diamankan polres metro Jakarta Selatan /Foto media antara/

HARIAN BOGOR RAYA - Gara-gara ditatap sinis oleh seorang pengunjung bar lainnya, Pierre Gruno akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres metro Jakarta Selatan.

Ia diadukan oleh seorang pria berinisial GDB korban pemukulan PG, disalah satu bar dibilangan jakarta selatan pada Jum'at malam 30 Juni 2023.

Hal itu juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus yang disampaikan kepada awak media.

Baca Juga: Pukul Orang di Bar, Aktor Senior Pierre Gruno Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Menurut keterangan saksi saat itu disebutkan 'lo ngapain liatin gue sinis' penilaian gestur tersebut membuat tersangka tersinggung," ujar Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Kasus penganiayaan itu sendiri dilaporkan oleh korban GDB ke Polres metro Jakarta Selatan yang terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.

Menurut keterangan tersangka yang disampaikan, bahwa malam itu terjadi interaksi antara korban dan tersangka, ada gestur yang tidak menyenangkan dari korban.

Baca Juga: Aktor Pierre Gruno Diduga Lakukan Penganiayaan di Salah Satu Bar di Cilandak

Karena itulah maka tersangka pun tersulut emosi untuk mendorong korban, lalu kemudian memukul wajah korban sebanyak satu kali menggunakan tangannya sehingga korban jatuh ke lantai.

Namun bukannya berhenti memukul, justru PG tetap melanjutkan pemukulannya.

Pihak kepolisian pun memastikan, bahwa saat insiden itu terjadi tersangka memang dalam pengaruh alkohol namun masih dalam kondisi sadar.

Baca Juga: Persidangan Kasus Penganiayaan MDS Kali ini Dinilai oleh Kuasa Hukum David Ozora Belum Sepenuhnya Terbuka

Antara PG dan Korban pun dipastikan tidak saling mengenal. Korban bukanlah dari kalangan artis atau publik figur.

Penyelidikan kasus ini meliputi keterangan tujuh orang saksi, bukti kamera pengawas (CCTV), visum hingga rekam medik dari Rumah Sakit Pondok Indah.

"Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan tersangka PSH alias PG akan kami lakukan penahanan," tuturnya.

Baca Juga: Mengungkap Penyebab Terjadinya Kasus Penganiayaan

Terhadap tersangka maka Akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

"Terlapor saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP,"' ujar Irwandy.***

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler