Sebelumnya, Ammar sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
“Direhab 3 sampai 6 bulan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy dalam keterangannya, dikutip dari PMJ pada Selasa, 14 Maret 2023.
Rehabilitasi Atas Keputusan BNNK Jakarta Selatan
Sementara itu, adapun terkait keputusan tersebut, Kompol Achmad mengaku permintaan dari menempatkan Ammar Zoni direhabilitasi, sesuai dengan koordinasi yang dilakukan oleh penyidik dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kembali Ditangkap Karena Narkoba, Ammar Zoni: Itu Bukti Allah Sayang Gue
Keputusan untuk rehabilitasi tersebut juga telah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010 dan UU RI No. 35 tahun 2009 mengenai tentang para pengguna yang mesti menjalani rehabilitasi.
Tak hanya Ammar Zoni, dua tersangka lainnya pun dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yakni M dan R juga akan melakukan rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Lido bersamaan dengan sang aktor. Adapun Panti Rehabilitasi Lido diketahui merupakan milik pemerintah.
“Ketiga tersangka tersebut di Panti Rehabilitasi Lido, panti rehabilitasi milik pemerintah,” katanya.
Baca Juga: Sukses Konser di Hari Pertama, Malam Ini Blackpink Akan Kembali Sapa BLINK Indonesia