Menurut Kuntadi, Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN), yang sudah menjadi tersangka.
Baca Juga: Anda Pasien Penyakit Ginjal Kronis? Simak Langkah Olahraga Kardio Hingga Latihan Ketahanan
Lebih lanjut Kuntadi memperjelas, dimana Keuntungan yang disisihkan teraebut, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN.
Atas perbuatannya, Harvey diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***