Daftar Negara Bisa Berkendara Tanpa SIM Internasional, Cukup Pakai SIM Domestik

- 18 Februari 2023, 12:46 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /PMJ News/

- KITAP (khusus WNA)

- Paspor yang masih berlaku

- SIM yang masih berlaku

- Tanda tangan di kertas putih ditulis dengan tinta hitam

- SIM Internasional yang masih berlaku, untuk yang akan melakukan perpanjangan.

Baca Juga: 12 Langkah Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 48

Adapun syarat kedua hingga ketujuh harus dikirim dalam bentuk fisik.o Anda bisa scan dokumen tersebut dan diisikan dalam laman resmi siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Cara mendaftar SIM Internasional

- Buka website siminternasional.korlantas.polri.go.id.

- Isi formulir registrasi online, dan unggah berkas yang disyaratkan.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah