Daftar Negara Bisa Berkendara Tanpa SIM Internasional, Cukup Pakai SIM Domestik

- 18 Februari 2023, 12:46 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /PMJ News/

- Pilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional.

- Isi data rekening pengembalian jika ada data yang tidak sesuai. Nantinya biaya pemohon akan dikembalikan.

- Lakukan pembayaran menggunakan nomor Virtual Account yang ada di website, dan konfirmasi pembayaran di Email.

- Pemohon akan mendapatkan nomor registrasi di Email sebagai bukti registrasi.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Semoga PSSI Dapat Ciptakan Reformasi Persepakbolaan di Tanah Air

Biaya pembuatan SIM Internasional diatur dalam PP No.60/2016 tentang jenis dan tariff atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri. Biaya pembuatan SIM Internasional baru Rp250.000. 

Lalu, terkait perpanjangan SIM Internasional akan dikenai biaya sebesar Rp225.000. Pemohon dibebankan biaya jasa pengiriman sesuai jasa yang dipilih dan jarak tempuh.***

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah