Terpidana Mati Kasus Narkoba: Ibu Mary Jane Mohon Presiden Jokowi Bebaskan Putrinya

- 10 Januari 2024, 22:38 WIB
Jokowi saat di Manila/Terpidana Mati Kasus Narkoba, Ibu Mary Jane Mohon Presiden Jokowi Bebaskan Putrinya
Jokowi saat di Manila/Terpidana Mati Kasus Narkoba, Ibu Mary Jane Mohon Presiden Jokowi Bebaskan Putrinya /Foto: Setpres RI /

HARIAN BOGOR RAYA - Ibu seorang pengedar narkoba asal Filipina bernama Mary Jane yang sedang menanti hukuman mati di Indonesia, memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membebaskan putrinya.

Permohonan itu disampaikan bersamaan dengan kunjungan Presiden Jokowi ke Manila, Filipina pada Rabu, 10 Januari 2024.

Dalam permohonan itu disampaikan sehari setelah Filipina mengajukan permohonan grasi baru bagi Mary Jane Veloso ditangkap di Indonesia pada 2010 setelah dia diketahui dengan membawa koper berisi 2,6 kilogram heroin hingga kemudian dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga: Gempa Bumi Kekuatan Magnitudo 7,5 Guncang Mindanao di Filipina Selatan Picu Tsunami

Ibu dua anak ini mendapatkan penangguhan eksekusi hukum mati pada menit-menit terakhir dari regu tembak pada 2015 setelah seorang perempuan yang dicurigai merekrutnya ditangkap di Filipina.

Informasi yang dihimpun dari berita AFP, keluarga dan para pendukung Veloso mengadakan aksi protes didekat Istana Presiden di Manila pada Rabu ketika Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr bertemu dengan Presiden Jokowi.

Hingga surat yang ditulis oleh Ibu Veloso, Celia dan ditunjukkan kepada Presiden Jokowi diantar langsung ke Istana dengan seorang pengacara yang mewakili keluarga tersebut.

Baca Juga: Narkoba yang Digunakan AZ Mengandung Tetrahidrokanabinol dan Amfetamin

"Saya mohon dan meminta kepada Anda untuk membantu membebaskan putri saya yang tidak bersalah yang telah menderita selama empat belas tahun," kata Celia Veloso dalam surat yang dilihat kantor berita AFP.

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x