Baca Juga: Forum Pemred PRMN Sikapi Situasi di Palestina: Kami Menyebutnya Penjajah dan Genosida
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Keputusan sementara pada bulan Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.***
Sumber: Anadolu