Tren Menikah di KUA, Ketahui Langkah dan Syarat Nikah

- 3 Februari 2023, 10:20 WIB
Ilustrasi pernikahan./Freepik/
Ilustrasi pernikahan./Freepik/ /

HARIAN BOGOR RAYA - Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa dilakukan di KUA tempat pelaksanaan akad nikah.

Bahkan, saat ini menikah di KUA tengah menjadi tren.

Tren menikah di KUA terjadi karena terbilang cukup menghemat biaya yang harus dikeluarkan.

Baca Juga: Babinsa Karadenan Berikan Himbauan Kepada Para Pedagang Kaki Lima

Bahkan, banyak masyarakat membagikan pengalaman mereka menikah di KUA tanpa resepsi.

Menikah di KUA tidak memakan biaya layanan alias gratis.

Namun, jika menikah di luar KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000 di bank persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah.

Baca Juga: Jadwal TV Indosiar dan RTV Lengkap Jumat 3 Februari 2023, NOTE: Iron Monkey juga Ejen Ali

Kemudian, calon pengantin menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.

Lalu bagaimana cara melakukan pendaftaran menikah di KUA atau tempat lain? Berikut caranya.

Langkah Pertama:

Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan.

Baca Juga: Kasus Indosurya, Polri Koordinasi Dengan JPU, Mahfud MD Dorong Lanjutkan Penyelidikan

Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan.

Apabila pernikahan diadakan di luar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.

Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, Maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Untuk Warga Bogor Hari Ini Ada di Polsek Caringin , Cek Masa Berlaku SIM Anda

Langkah Kedua:

- Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah. Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan Gratis.
- Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000 di bank persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Untuk Warga Bogor Hari Ini Ada di Polsek Caringin , Cek Masa Berlaku SIM Anda

Langkah Ketiga:

Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.

Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.

Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.

Baca Juga: Momen HPN 2023 Para Wartawan Kabupaten Bogor akan Ziarah ke TMP Pondok Rajeg Cibinong

Syarat Nikah

Berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin

2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

3. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)

4. Surat Persetujuan Mempelai atau N4

5. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

6. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

7. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau Polri)

8. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

a. Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun

b. Izin Poligami

10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

12. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar

13. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.***

 

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x