Tren Menikah di KUA, Simak Syarat Hingga Alur Pendaftaran

- 2 Februari 2023, 09:33 WIB
Ilustrasi - KUA akan direvitalisasi agar tak hanya sekedar sebagai kantor mengurus pernikahan.
Ilustrasi - KUA akan direvitalisasi agar tak hanya sekedar sebagai kantor mengurus pernikahan. /Dok. Kemenag

HARIAN BOGOR RAYA - Saat ini, seakan tengah menjadi tren pasangan di Indonesia yang memilih menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Dengan menikah di KUA, pasangan tersebut bisa menghemat biaya yang harus dikeluarkan.

Simak syarat dan tata cara pendaftaran menikah di KUA dikutip dari dari Kemenag, berikut penjelasannya.

Baca Juga: Polsek Ciomas Selidiki Kasus Penipuan Dan Penggelapan Jual Beli Tanah Yang Rugikan 121 Orang

Syarat Nikah
Berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:
1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin
2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4
6. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
7. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
8. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau Polri)
9. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
a. Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun
b. Izin Poligami
11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
14. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

Baca Juga: Cek Lokasi Yang Terdekat, Berikut Ada 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini Untuk Warga Jakarta
Alur Pendaftaran
Setelah menyiapkan dokumen syarat nikah dengan lengkap, tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan pendaftaran di KUA. Masih melansir dari simkah.kemenag.go.id, berikut ini alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya:

1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan
2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA
3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
4. Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah
5. Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp600.000 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA
6. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
7. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah

Baca Juga: High Zium Studio Buka-bukaan Soal Pernikahan Song Joong Ki dan Katy Louise Saunders, Juga Bayi Song Joong Ki

Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUA, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit seperti terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus serta pernyataan kesehatan lain sebagainya.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x