Perubahan syarat tinggi badan bagi calon taruna TNI itu diumumkan Andika Perkasa pada tahun 2022. Saat itu, Andika Perkasa merevisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit.
Syarat tinggi badan minimum bagi calon taruna (pria) yang semula 163 cm, diturunkan menjadi 160 cm. Sementara syarat tinggi badan minimum bagi calon taruni (wanita) yang semula 157 cm, diturunkan menjadi 155 cm.***
Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul Tinggi Badan Rata-rata Orang Indonesia Termasuk yang Terpendek di Dunia, Kemenkes Singgung Stunting