Manfaat Kebijakan Cuti Melahitkan Bagi Ibu Bekerja

- 7 Agustus 2023, 14:09 WIB
Ilustrasi cuti melahirkan, berikut ini lama durasinya di berbagai negara.
Ilustrasi cuti melahirkan, berikut ini lama durasinya di berbagai negara. /Pixabay/StockSnap

HARIAN BOGOR RAYA - Cuti melahirkan, selain bisa memberikan ASI eksklusif kepada bayi, juga memberi manfaat pada ibu. Manfaat itu adalah sebagai perbaikan kesehatan fisik dan mental pada periode post partum (setelah melahirkan), menurunkan depresi dan mendukung perkembangan anak yang optimal pada 1.000 hari pertama kehidupan.

Sedangkan pada bayi, cuti melahirkan bisa berdampak pada kesehatan anak akan lebih baik karena ASI dapat menjaga imun. Termasuk tidak akan terlewat jadwal imunisasi. Pemberi kerja juga mendapat keuntungan karena jika bayi sehat, ibu yang bekerja tidak akan sering izin dan menjadi lebih loyal kepada perusahaan.

Sampai saat ini, Indonesia masih mengikuti regulasi cuti melahirkan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 yang memberikan tiga bulan cuti melahirkan. Namun, dalam perkembangan soal cuti melahirkan, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menyarankan cuti melahirkan diperpanjang sampai enam bulan dan cuti untuk suami yang mendampingi istri melahirkan juga diberikan lebih banyak, dari dua hari menjadi 40 hari

Baca Juga: Dokter Ungkap Hal Penting Ibu Menyusui Setelah Melahirkan Hingga Dukungan Sekitar

Demikian disebut Ketua Satuan Tugas (SATGAS) ASI Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr. dr. Naomi Esthernita. Ia pun mengatakan, kebijakan cuti melahirkan memberikan dampak positif kepada ibu menyusui khususnya soal inisiasi menyusui.

Naomi juga menilai cuti melahirkan memberikan ibu untuk bisa menyusui bayinya selama enam bulan.

“Ibu yang kembali bekerja terlalu dini setelah melahirkan menunjukkan efek yang merugikan, dia lebih cepat berhenti menyusuinya tidak sampai eksklusif 6 bulan, dan durasinya lebih pendek dibanding ibu-ibu bekerja yang diberikan cuti melahirkan,” ucap Naomi, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Presiden Memaparkan Cuti Bersama Idul Adha 1444 H, Dorong Roda Perekonomian

Dokter yang mendapat gelar spesialis anak dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu mengatakan World Health Organization (WHO) merekomendasikan cuti melahirkan minimal 18 minggu atau idealnya enam bulan. Kebijakan itu untuk memastikan perempuan dapat menyusui selama yang mereka inginkan.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x