Bromat dalam AMDK dan Potensi Gangguan Pada Sistem Saraf Pusat

- 15 Juni 2024, 15:54 WIB
Ilustrasi air minum dalam kemasan.
Ilustrasi air minum dalam kemasan. /dok. Freepik/lazy_bear/

HARIAN BOGOR RAYA - Bromat, yang biasa ada di air minum dalam kemasan itu adalah senyawa yang bisa menimbulkan gangguan pada sistem saraf pusat dan dalam jumlah yang tinggi dapat memiliki potensi efek karsinogenik. Akan terasa atau teramati setelah 10 hingga 20 tahun konsumsi. Risiko ini tergantung pada kadar bromat yang terakumulasi dan kondisi kesehatan individu atau kelompok yang terpapar.

“Misalnya hilangnya reflek dan kelelahan berlebihan, gangguan darah seperti anemia, mual, muntah, nyeri perut, diare, muntah darah dan pembengkakan paru,” kata Peneliti Pusat Riset Sumberdaya Geologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Rizka Maria soal penemuan penelitiannya.  

Ujar dokter gizi dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Dr. dr. Louisa Ariantje Langi, senyawa bromat yang ada dalam air minum dalam kemasan (AMDK) lebih berbahaya dibandingkan Bisphenol a (BPA). "Tentu merugikan kesehatan apabila sudah melampaui batas yang diizinkan," katanya, masih soal Bromat, yang biasa ada di air minum dalam kemasan," ujarnya.

Baca Juga: Obat Herbal Mengatasi Mual Saat Hamil: Campuran Kayu Secang, Pandan, Jahe, dan Madu

Senyawa bromat, lanjutnya, menjadi lebih berbahaya karena terkandung langsung di dalam air kemasan yang dikonsumsi masyarakat, dan sedangkan BPA itu senyawa yang ada di dalam kemasan pangan.

Jika kandungan bromat dikonsumsi melampaui batas yang diizinkan, maka akan mempengaruhi kesehatan orang itu. Secara umum, gangguan kesehatan akibat mengonsumsi bromat adalah masalah pencernaan seperti mual, muntah, sakit perut dan diare. Dan gangguan lainnya yang lebih berat dapat menimbulkan gangguan ginjal, gangguan sistem syaraf, tuli hingga kanker.

Ia menjelaskan dunia kedokteran memiliki keinginan yang kuat agar semua produsen menerapkan etika keamanan pangan. Dalam hal ini, dilakukan melalui penulisan seberapa besar kandungan bromat yang ada dalam tiap produk mereka. Ia pun meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan regulasi terkait kandungan bromat pada label AMDK, dengan tujuan mempermudah masyarakat mendapatkan informasi jelas bahwa AMDK tersebut mengandung senyawa berbahaya dimaksud.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia

"Sehingga masyarakat tidak dibodohi bahwa suatu produk ini aman atau tidak dan kalau melebihi batas seharusnya tidak boleh beredar," katanya.***

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah