Seleksi Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka, Segera Daftar dan Ini Persyaratannya

27 Januari 2023, 15:47 WIB
Ilustrasi. Seleksi Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka, Segera Daftar dan Ini Persyaratannya /Instagram/@kpu_ri

HARIAN BOGOR RAYA - Usai rekrutmen PPK, PPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024, per hari Kamis 26 Januari 2023, simak cara daftar dan syaratnya.

Masyarakat sudah bisa mendaftar menjadi petugas Pantarlih Pemilu 2024 mulai 26 Januari - 6 Februari 2023, ketahui juga syaratnya.

Para anggota Pantarlih nantinya di Pemilu 2024 akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Segini Gaji PPS untuk Pemilu 2024, Berapa Lama Masa Kerja juga Tugas dan Besaran Santunan

Simak Persyaratan dan Jadwal untuk menjadi petugas Pantarlih:

Persyaratan menjadi petugas Pantarlih:
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
3. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

4. Berdomisili dengan wilayah kerja
5. Mampu secara jasmani dan rohani
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Baca Juga: Plt Bupati Bogor Niat Nyalon Wakil Gubernur Jabar, Iwan Ungkapkan Ini di Pelantikan PPS KPU Kabupaten Bogor

Dokumen administrasi persyaratan petugas Pantarlih:

1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku
3. Fotokopi ijazah minimal SMA/Sederajat
4. Surat pernyataan persyaratan Pantarlih (bermaterai)

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit dan Klinik (mencantumkan tes tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
6. Daftar riwayat hidup dan pas foto berwarna 4×6

Baca Juga: Sah 1.305 Anggota PPS Kabupaten Bogor Untuk Pemilu 2024 Resmi Dilantik KPU

7. Surat keterangan partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun
8. Surat pernyataan bermaterai yang membuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Adapun, jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih, sebagai berikut:

1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih dari tanggal 26 Januari sampai 28 Januari 2023
2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih dari tanggal 26 Januari sampai 31 Januari 2023
3. Penelitian administrasi calon Pantarlih dari tanggal 27 Januari sampai 1 Februari 2023

Baca Juga: Ternyata Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan dan Fadli Zon Dulu Teman Sebangku di SMP Ini, Simak Selengkapnya

4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih dari tanggal 3 Februari sampai 5 Februari 2023
5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih tanggal 5 Februari 2023
6. Pelantikan Pantarlih tanggal 6 Februari 2023.

Demikian informasi Pantarlih untuk Pemilu 2024.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler