Tak Ada Hal Ringankan Ferdy Sambo, Hakim Sebut 7 Poin Beratkan Ferdy Sambo

13 Februari 2023, 16:23 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. /Antara/Aprillio Akbar

HARIAN BOGOR RAYA - Tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Youshua Hutabarat alias Brigadir J.

Soal tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo itu diungkap oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

Selain menyebut tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo, hakim pun menyatakan 7 poin hal yang memberatkan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tanpa Sadar Bikin Hilang Respect dari Orang Lain, Salah Satunya Soal Perilaku

Soal perkara Ferdy Sambo, hakim memvonis Sambo dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Wahyu mengatakan 7 poin yang memberatkan Sambo diantaranya, pertama perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban, Ketiga perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat. Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J Libatkan Mantan Kadiv Propam Polri, Pakar: Momentum Bersih-bersih

"(Kelima) Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. (Keenam) Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. (Ketujuh) Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya," ucapnya.

Sementara hal yang meringankan hakim Wahyu menyatakan 7 hal tersebut.

Sebelummya hakim menjatuhkan vonis atau putusan hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Bocoran Harga dan Spesifikasi Oppo Find N2 Flip, Kamera Istimewa, Kapan Masuk Indonesia?

 

Sambo dinilai terbukti bersalah dan memenuhi unsur Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.***

Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul 7 Poin yang Memberatkan Ferdy Sambo hingga Dihukum Mati

Editor: Maryam Purwoningrum

Tags

Terkini

Terpopuler