KPU Optimis Antusiasme Meningkat, Bantah Isu Kucuran Dana Penundaan Pemilu 2024

19 Februari 2023, 18:20 WIB
ilustrasi KPU yang akan segera merekrut PPK dan PPS. /Pixabay/

HARIAN BOGOR RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis akan meningkatkan antusiasme publik.

KPU juga optimis antusiasme masyarakat Indonesia meningkat untuk berpartisispasi di setiap tahapan penyelenggara Pemilu.

"Karena pemilu yang partisipasi tidak hanya sekedar datang ke TPS tetapi mengikut tahapan penyelenggara Pemilu," tegas Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik.

Baca Juga: Kabar Duka Dunia Komedian: Ogud TomTam Tutup Usia

Idham juga mengaku tidak tahu soal kucuran dana besar untuk penundaan Pemilihan Umum (Pemilu 2024).

Kabar itu sempat dilontarkan anggota Komisi III DPR sekaligus Waketum Partai Demokrat, Benny K. Harman dalam rapat kerja atau Rake bersama PPATK pada Selasa, 14 Februari 2023 kemarin.

"Mengenai isu-isu tersebut saya memang nggak tahu. Tidak tahu sama sekali," ucap Idham dalam acara diskusi yang bertajuk tema 'Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu', melalui virtual pada Minggu, 19 Februari 2024.

Baca Juga: Lee Soo Man Diminta Jangan Serakah, Lee Sung Lo Beberkan Cara Selamatkan Lee So Man

Idham meyakini bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 on the track menjelang satu tahun hari pemungutan suara.

Bahkan, lebih lanjut Idham, KPU juga telah melaksanakan rangkaian kegiatan Pemilu 2024 pada awal tahun ini. Tahapan Pemilu 2024 diketahui telah dimulai pada 14 Juni 2022, atau 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Tahapan ini on the track, yang dimana pada tanggal 14 Februari 2024 nanti baik didalam dan di luar negeri ini akan menggunakan hak pilihnya. Datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara), kami sangat yakin," jelasnya.

Baca Juga: Catat! Putar Balik di Baranangsiang Mulai 20 Februari 2023 Perbaikan Jalan, Pengguna Tol Jagorawi Harus Tahu

Pemilu Digelar 5 Tahun Sekali

Idham mengatakan, dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 menegaskan, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".

Kemudian yang dimaksud dengan pemilu ialah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan partai politik. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 angka 1 tentang pengertian Pemilu.

Kemudian penyelenggaraan pemilu secara rutin setiap lima tahun juga diperkuat melalui Pasal 167 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga: Dua Hari Berdiri, Rumah Sakit Lapangan Indonesia EMT Sudah Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada 130 Pasien

"Jadi perintah Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali ini adalah perintah UUD, UUD konstitusi kita. Itulah mengapa tadi saya tegaskan demokrasi kita demokrasi konstiusional dan saat ini, menuju hari H otw (Pemilu 2024). Itu tinggal 1 tahun doang," ujarnya.***

Editor: Maryam Purwoningrum

Tags

Terkini

Terpopuler