Layanan SIM Keliling Hari Ini Untuk Warga Bali, Simak Biaya dan Persyaratannya

20 Februari 2023, 06:25 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Korlantas Polri /

HARIAN BOGOR RAYA - Selamat pagi warga bali dan pembaca HBR, bagi anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan C  sipakan persyaratannya.

Hari ini Senin 20 Februari 2023, lokasi layanan SIM keliling di wilayah Bali ada di lokasi yaitu

Layanan SIM Keliling Badung
Lokasi: Depan Damkar Dalung Permai
Waktu pelayanan: 09.00 - 12.00 Wita, dan layanan SIM Keliling Tabanan
Lokasi: Pepito Buwit Tabanan
Waktu pelayanan: 08.00 - 12.00 Wita. 

Baca Juga: Risiko Tidur Tengah Malam dan Setelahnya, Kardiovaskular Hingga Hipertensi

Persiapkan dokumen dan persyaratannya seperti :

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Ketentuan berlaku, baik biaya dan tata caranya, cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:

-Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.

Baca Juga: Pertandingan Dramatis Liga Perancis, Lionel Messi Eksekusi Tendangan Bebas Cetak Skor 4:3

-Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

-Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

-Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

Baca Juga: Peringati Isra Mi'raj, Masjid Jami Nurul Huda Ciampea Gelar Sholawat dan Do'a Bersama

-Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

-Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.


-Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Baca Juga: Helikopter Rombongan Kapolda Jambi Lakukan Pendaratan Darurat di Bukit Tamia

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Layanan SIM Keliling Polres Bali hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Kabar Duka Dunia Komedian: Ogud TomTam Tutup Usia

Demikian Informasi layanan SIM keliling untuk hari ini selalu update di Harian Bogor Raya, semoga bermanfaat.***



Editor: UG Dani

Tags

Terkini

Terpopuler