Jadwal, Lokasi, Hingga Cara Perpanjangan SIM Keliling Bogor Hari Selasa 21 Februari 2023

21 Februari 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi SIM Keliling hari ini. / Instagram/@satlantascimahi/

HARIAN BOGOR RAYA - Ketahui jadwal SIM Keliling Bogor.

jika Anda ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Bogor.

Jadwal SIM Keliling Bogor hari Selasa 21 Februari 2023 meliputi lokasi dan cara perpanjangan.

Baca Juga: Kemendagri Tengah Mengupayakan Peralihan KTP Dalam Bentuk Digital

Perlu diketahui, SIM Keliling Bogor sendiri adalah salah satu fasilitas pemerintah kepada warga yang hendak mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

SIM Keliling hanya mengurus cara memperpanjang SIM A dan SIM C. SIM Keliling bisa dinikmati oleh warga untuk memperpanjang masa berlaku SIM agar tetap bisa digunakan selama 5 tahun mendatang.

Layanan SIM Keliling tak selalu tersedia bagi Anda yang hendak memperpanjang jenis SIM B. Anda dapat menanyakan hal tersebut langsung ke polisi yang bertugas saat itu.

Baca Juga: Beli Aksesoris dan Mobil Mitsubishi Dapat Diskon, dari Pajero Sport Sampai Xpander

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bogor

Adapun layanan SIM Keliling Bogor yaitu di Mitra 10 Sholeh Iskandar yang berlokasi tepatnya di Jl. Baru-Bogor, Kedung Badak, Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Sementara itu, waktu pendaftarannya akan dibuka mulai dari pukul 08.00-09.00 WIB. Selain itu, pemohon pun diwajibkan untuk membawa fotokopi e-KTP dan SIM lama atau yang masa berlakunya hampir habis.

Baca Juga: Dua Jenazah WNI Korban Terdampak Gempa Bumi di Turki Segera di Pulangkan ke Tanah Air

Biaya Serta Syarat perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, yaitu tentang Perpanjangan SIM termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tarif yang berbeda. Adapun biayanya sebagai berikut:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Adapun beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi dalam melakukan perpanjangan SIM Keliling Bogor yaitu sebagai berikut:

1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Bogor hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silakan diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s.d. proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s.d. sabtu dimulai pukul 08.00-09.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

11. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Baca Juga: Ini Yang Dia Rasakan Saat Kita Selalu Memikirkannya

Demikianlah jadwal SIM keliling Bogor pada Selasa, 21 Februari 2022 beserta lokasi, biaya, dan juga persyaratan yang mesti dipenuhi para pendaftar.***

Editor: Maryam Purwoningrum

Tags

Terkini

Terpopuler