Diduga Bertanggungjawab atas Dugaan Korupsi di Kementan, Status Hukum Yasin Limpo Tunggu Hasil Penyelidikan

29 September 2023, 16:48 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (ilustrasi) /

HARIAN BOGOR RAYA - Terkait informasi mengenai Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK), Ali Fikri selaku kepala bagian pemberitaan angkat suara.

Menurutnya bahwa status hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo yang diduga bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi di kementerian pertanian, masih menunggu hasil penyelidikan. Saat ini pihaknya terus mengumpulkan alat bukti. 

“Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat,  29 September 2023. 

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

“Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses penyidikan cukup dilakukan,” ujar Ali. 

Sedangkan terkait penggeledahan di rumah dinas menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang terletak di Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2023. Ali juga belum dapat membeberkan soal barang bukti yang diamankan. 

“Hasil penggeledahan belum bisa kami sampaikan,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, yang dikutip dari pikiran rakyat.com Jumat,  29 September 2023. 

Baca Juga: Irwan Mussry Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Mantan Pejabat Bea Cukai

Pada saat penggeledahan di rumah dinasnya, Syahrul Yasin tidak terlihat keberadaanya. Dikabarkan, politikus NasDem itu tengah menghadiri konferensi global tentang peternakan berkelanjutan transformasi di Roma, Italia.

Isu yang berkembang mengkaitkan kasus dugaan korupsi di tubuh kementerian pertanian dihubungkan dengan politik.

Namun Ali Fikri menegaskan bahwa KPK bekerja secara profesional dan akuntabel serta tidak akan terpengaruh oleh isu-isu bermuatan politis.

Baca Juga: Muhaimin Iskandar Penuhi Panggilan KPK

Ia juga memastikan bahwa antirasuah bebas dari pengaruh politik saat menjalankan kerja-kerja pemberantasan korupsi. 

KPK adalah lembaga negara yang posisinya independen ketika melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Menurutnya, KPK yang dipimpinnya tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan dan kabar-kabar miring yang mengaitkan dengan kepentingan politik.***

 

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler