Buat Modal Judi Online Pria Nekat Gelapkan Motor Temannya di Sleman

13 Oktober 2023, 22:20 WIB
Foto Ilustrasi pencurian Motor/Buat Modal Judi Online Pria Nekat Gelapkan Motor Temannya di Sleman /Dok/Gia(ist)

 

 

HARIAN BOGOR RAYA - Praktik perjudian online nampaknya masih marak terjadi, bahkan tidak hanya melanggar hukum saja hingga mendatangkan banyak kerugian kisahnya seperti pria di Sleman ini.

Seorang pemuda berinisial AP (25) tahun warga Kecamatan Kapanewon Godean Kabupaten Sleman yang kecanduan judi online, diamankan kepolisian dugaan penggelapan sepeda motor milik temannya.

Petugas kepolisian menangkap AP tersebut lantaran dugaan penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri untuk modal judi online.

Baca Juga: Menggali Akar Masalah 6 Faktor Penyebab Kecanduan Judi Online

Kanit Reserse Kriminal Polsek Wirobajan, Ipda Wahyu Tri Untoro membenarkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis, 5 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Werkudoro, Kelurahan Wirobrajan, Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

"Korban dalam kasus ini adalah seorang pria bernama RS yang merupan warga Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman," kata Wahyu, Kamis, 12 Oktober 2023.

Saat itu kemudian pelaku meminjam motor korban dengan alasanny untuk transaksi COD sebuah barang.

Baca Juga: Kasus Judi Online Youtuber Emak Gila Telah Dilimpahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Bandung

Hingga korban karena merasa saling mengenal akhirnya meminjamkan motornya.

Korban yang percaya kepada pelaku lalu memberikan motor dan STNK sepeda motor tersebut. Kemudian pelaku berjanji akan mengembalikan setelah selesai bertransaksi.

"Namun, hingga malam hari ternyata tidak ada kabar dari pelaku, kemudian korban mencoba hubungi pelaku hanya mendapat jawaban dari pelaku masih dalam proses COD di daerah Magelang, dan pelaku berjanji akan kembalikan setelah selesai.

"Namun pelaku tidak memberikan kabar hingga korban mencoba menghubungi pelaku namun nomor pelaku tidak bisa dihubungi dan motor korban pun tak kunjung dikembalikan," ujarnya.

Akhirnya korban melaporkan ke Polsek Wirobrajan

Baca Juga: Polres Sukabumi Tetapkan Konten Kreator Iklan Judi Online Sebagai Tersangka

Polisi yang menerima laporan tersebut, kemudian polisi menyelidiki dan mendapati informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kapanewon Gamping, Sleman. Akhirnya tak lama petugas langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan pelaku pada Kamis, 5 Oktober 2023 hingga pelaku di bawa ke Mapolsek Wirobrajan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksinya karena kecanduan judi online dan motor dijual hingga uang yang digunakan untuk judi online," tutupnya.***

Editor: Didin Harian Bogor Raya

Tags

Terkini

Terpopuler