Pemerhati Politik internasional, Imron Cotan: Putusan MK Harus Dimitigasi

18 Oktober 2023, 09:24 WIB
Gedung MK /Sapa/

HARIAN BOGOR RAYA - Terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan perkara uji materi batas usia bagi bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres), Pemerhati politik internasional dan isu-isu strategis Imron Cotan menegaskan bahwa putusan tersebut perlu dimitigasi.

"Langkah mitigasi perlu diambil agar keputusan tersebut tidak berdampak lebih jauh dan mengakibatkan keresahan sosial," ungkap Imron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Imron menilai putusan yang ditetapkan oleh MK memicu banyak reaksi negatif dari masyarakat. Misalnya, Maklumat Juanda yang ditandatangani oleh lebih dari 200 tokoh, baik dari spektrum pendukung Presiden Jokowi maupun dari spektrum anti-Presiden Jokowi.

Baca Juga: Buntut dari Putusan MK yang Diduga untuk Memuluskan Langkah Gibran jadi Cawapres, BEM SI Akan Geruduk Istana

"Ini berpotensi menimbulkan keresahan sosial. Jika itu terjadi, kita bisa mundur dari upaya kita menuju Indonesia Emas 2045," tambahnya.

Dan terkait dengan mitigasi yang dimaksud, Imron menyarankan ada beberapa langkah yang harus dimitigasi. Pertama, Presiden Jokowi sebaiknya tidak merestui Gibran maju sebagai bakal cawapres sebagai wujud dari sifat kenegarawanan. Kedua, Gibran menyatakan ketidaksediaannya karena kesadaran bahwa masih perlu menyiapkan diri lebih matang lagi.

"Yang bersangkutan punya potensi besar. Jadi, jika Gibran menyatakan ketidaksediaannya karena dia masih pemula, kekhawatiran atas masalah yang kita hadapi bisa dihindari," ucap Imron.

Baca Juga: Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Tanggapi Putusan MK

Diketahui sebelumnya Gibran mendapat dukungan dari beberapa parpol di koalisi Indonesia maju untuk menjadi cawapres yang akan mendampingi Prabowo pada pilpres 2024 mendatang.

Namun demikian, Imron menduga tidak semua pimpinan parpol anggota koalisi Indonesia maju sepakat mengusung Gibran. Dan menurutnya, Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengambil keputusan untuk mencalonkan Gibran dikarenakan para parpol yang tergabung dalam koalisi tersebut tidak mampu mencapai konsensus.

Sedangkan Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi mengatakan bahwa MK sedang mendemonstrasikan suatu "kejahatan konstitusional". Dimana MK tidak lagi menegakkan konstitusi, tetapi mengakomodasi aspirasi aktor-aktor politik dalam keputusannya.

Baca Juga: Megawati Tanggapi Santai Putusan MK, Hasto: PDIP Fokus Memenangkan Ganjar Pranowo

"Bukannya menjadi wasit yang adil dalam memeriksa perkara yang muncul, MK malah membuka diri untuk dipolitisasi dan mengakomodasi kepentingan politik, terutama yang berkaitan dengan aktor penguasa," tambahnya.

Mahkamah konstitusi saat ini telah mencapai titik integritas terendah dalam 20 tahun terakhir. Salah satu Halnya yaitu untuk kali pertama hakim MK menyatakan ketidaksetujuannya secara terbuka dan tajam.

Hal itu ditunjukkan oleh Saldi Isra dan tiga hakim lain yang menyebutkan adanya irasionalitas dalam putusan MK setelah Ketua MK, yang juga adik ipar Jokowi, terlibat dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga: Yusril: Akan Lebih Terhormat Jika Gibran Tolak Maju Sebagai Cawapres 2024

"Tidak perlu analisis rumit untuk menyimpulkan bahwa putusan MK ini dibuat demi Gibran yang meneruskan jejak politik ayahnya. Tidak ada presiden yang seaktif Presiden Jokowi dalam menyiapkan penggantinya selain Jokowi. Hal ini disebabkan bukan hanya oleh nafsu berkuasa, melainkan juga kecemasan Jokowi terhadap warisan buruk di banyak sektor," kata Hendardi.***

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler