Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Tanggapi Putusan MK

- 17 Oktober 2023, 15:01 WIB
Sidang pengucapan putusan dan ketetapan MK
Sidang pengucapan putusan dan ketetapan MK /Tangkap Layar Instagram.com/@mahkamahkonstitusi

HARIAN BOGOR RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan putusan hasil uji materi terkait persyaratan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang akan bertarung pada pilpres 2024 mendatang.

Hasil keputusan MK terkait permohonan uji materi undang-undang nomor 7 tahun 2017, mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). MK menetapkan bahwa batas usia paling rendah untuk capres dan cawapres adalah 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. 

Terkait keputusan MK yang digelar pada hari Senin 16 Oktober 2023 kemarin, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) angkat bicara. Pihak PBHI menilai ada sejumlah kejanggalan dari putusan MK. 

Baca Juga: Partai Gerindra Sudah Komunikasi dengan Gibran Usai MK Sampaikan Putusan Uji Materi

PBHI menegaskan ada beberapa kejanggalan dari hasil putusan yang telah ditetapkan oleh hakim mahkamah konstitusi, kejanggalan pertama adalah soal pemohon. PBHI menilai  bahwa seharusnya permohonan ditolak lantaran kriteria dasar pemohon yang tidak relevan. 

“Permohonan seharusnya ditolak sejak awal karena Pemohon tidak memenuhi kriteria dasar yang rasional dan relevan dalam permohonannya, yakni: tidak punya kepentingan langsung dalam kontestasi Pemilu baik sebagai capres/cawapres atau perwakilan partai yang memenuhi electoral treshold, bukan juga Kepala Daerah atau berpengalaman,” ujarnya, dikutip dikutip dari pikiran-rakyat.com pada Selasa 17 Oktober 2023.

Kedua, PBHI mengungkapkan bahwa mahkamah konstitusi dianggap bersikap  inkonsisten. Dalam alasan ini. Dan bahkan dalam keterangannya PBHI turut menyinggung sosok Anwar Usman. 

Baca Juga: Jubir TPN Ganjar, Chico Hakim Sampaikan Arah Dukungan Presiden Jokowi

“Kedua, MK bersikap inkonsisten di mana 6 permohonan lainnya telah ditolak dan tidak melibatkan Ketua MK Anwar Usman, namun tiba-tiba terlibat dalam Perkara No. 90, Anwar Usman terlibat lalu memutar balik Putusan MK,” ungkapnya. 

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah