Yusril: Akan Lebih Terhormat Jika Gibran Tolak Maju Sebagai Cawapres 2024

- 18 Oktober 2023, 08:08 WIB
Pakar politik tata negara, Yusril Ihza Mahendra, setelah berpartisipasi dalam diskusi Menakar Pilpres Pascaputusan MK di Jakarta, pada hari Selasa, 17 Oktober 2023.A
Pakar politik tata negara, Yusril Ihza Mahendra, setelah berpartisipasi dalam diskusi Menakar Pilpres Pascaputusan MK di Jakarta, pada hari Selasa, 17 Oktober 2023.A /NTARA/Mario Sofia Nasution/

HARIAN BOGOR RAYA  - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan uji materi terkait persyaratan batas usia bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang akan maju pada pilpres mendatang.

Gibran yang diisukan digadang-gadang oleh Prabowo Subianto untuk menjadi cawapres yang akan mendampinginya pada pilpres 2024 mendatang nampaknya harus menolak maju, hal itu diungkapkan oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Ia menilai akan menjadi terhormat jika putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menolak maju sebagai bakal cawapres Pilpres 2024 meskipun Mahkamah Konstitusi telah mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Pastikan akan Bertemu dengan Gibran, Inilah yang akan Dibahas

"Kalau Gibran dengan jiwa besar menyatakan tidak maju, meski bisa maju di Pilpres usai adanya putusan MK, ini menjadi solusi dari masalah ini," kata Yusril usai diskusi Menakar Pemilu Pasca putusan MK di Jakarta, Selasa. Dikutip dari Antara.

Namun demikian, Yusril mengatakan bahwa jika dirinya menjadi Gibran maka dia akan mengucapkan terima kasih kepada mahkamah konstitusi karena telah memutus perkara uji materi tentang pemilu yang membuat dirinya bisa maju di pilpres 2024.

Yusril mengatakan, jika Gibran memaksakan diri untuk maju sebagai cawapres, tentunya akan menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Oleh karena itu sebaiknya Gibran tidak memaksakan diri dan tentu rakyat akan menaruh rasa hormat pada dirinya.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko: Harusnya Prabowo Izin pada Megawati jika Ingin Meminang Gibran

"Saya tidak menemukan jalan lain karena putusan MK ini bersifat final dan mengikat," kata Yusril.

Yusril mengungkapkan bahwa dirinya sempat terkecoh dengan putusan MK. Di mana pada tiga perkara yang dilakukan uji materi keputusannya sesuai dengan maksudnya, bahkan dia sempat berkomentar bahwa MK bukan merupakan Mahkamah Keluarga seperti banyak yang disampaikan publik.

Namun ketika perkara ke-4 dibacakan putusannya oleh MK, Yusril merasa putusan tersebut merupakan hal problematika dan bukan keputusan bulat.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x