Menaker Ida Fauziah Minta Para Gubernur Segera Tetapkan UMP 2024

14 November 2023, 17:50 WIB
Ilustrasi: UMR, UMK dan UMP merupakan sebuah istilah yang wajib diketahui oleh kita para jobseeker /Pixabay @IqbalStock/

HARIAN BOGOR RAYA - Menyikapi upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMK) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) gubernur diminta juga segera menetapkan dan mengumumkannya paling lambat tanggal 30 November 2023.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya, dikutip dari pikiran rakyat, Selasa, 14 November 2023.

Baca Juga: Pemerintah Segera Naikan Upah Minimum Buruh Tahun 2024

Pengumuman dan penetapan kenaikan UMP tahun 2024 disampaikan pada acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur dan skala upah, menyusul adanya kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023 lalu, 

Ida Fauziyah menerangkan bahwa, kenaikan upah minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.

Hal menarik dari penerbitan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini, kata dia, bertepatan saat bangsa Indonesia sedang memperingati hari pahlawan nasional. Ia berharap PP Nomor 51 Tahun 2023 tidak dijadikan sebagai tolok ukur untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu. 

Baca Juga: 5 Kode Redeem Genshin Impact Aktif Terbaru, Update di 14 November 2023

"Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional," katanya.

Ida Fauziyah juga menekankan keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan. Dalam situasi seperti ini perusahaan akan mengalami keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalan dengan baik.

"Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan," katanya.

Baca Juga: Tega, Ibu di Depok Jual Anak Gadisnya ke Pria Hidung Belang Asal Mesir

Ida Fauziyah menambahkan, penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ia berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.

 

"Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaatkan peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan," katanya.***

 

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler