Pemerintah Umumkan THR dan gaji ke-13 Bagi ASN, Ini Jumlah Penghitungannya

17 Maret 2024, 08:02 WIB
Menkeu Sri Mulyani (tengah) bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kiri) dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (kanan) sampaikan terkait pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk ASN./ANTARA /

HARIAN BOGOR RAYA - Pemerintah resmi mengumumkan THR dan gaji ke-13 PNS. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, telah ditetapkan nilai kisaran THR yang akan diterima oleh aparatur sipil negara (ASN), dimana para ASN akan menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Menteri keuangan Sri Mulyani, bahwa THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.

"Kalau ada yang belum dibayar, akan dibayarkan sesudah lebaran."ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Musibah Tanah Longsor Terjadi di Perbatasan Desa Cibening dan Desa Gunung Bunder 1

Sementara itu menurut Sri lagi  bahwa gaji ke-13 bagi para ASN rencananya akan dicairkan pada Juni, dan apabila belum selesai pada Juni maka akan dibayarkan setelah Juni.

Penerima THR yang dimaksudkan tersebut yakni PNS dan calon PNS, PPPK m, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan K/L, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.

Untuk jumlah keseluruhan penerima THR di antaranya, yakni untuk ASN Pusat meliputi pejabat negara, prajurit TNI dan anggota Polri, sekitar 1,9 juta orang, kemudian ASN Daerah sekitar 3,3 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, lalu guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang, pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.

Baca Juga: Diduga Hendak Bunuh Diri Wanita Paruh Baya Lompat ke Sungai Cileungsi Bogor

Sri Mulyani pun menegaskan, bahwa jumlah THR yang akan diberikan oleh pemerintah pusat kepada ASN, yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan tunjangan kinerja per bulan.

Untuk komponen THR pensiun yang akan diberikan oleh pemerintah, yakni meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Adapun untuk instansi pemerintah, jumlah pencairan tunjangan kinerja disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, akan diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

Baca Juga: Inilah Gejala dan Cara Menjaga Kesehatan Ginjal

Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari apresiasi Pemerintah atas kerja kerasdan pengabdian para aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional. Selain itu, THR diberikan juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara.***

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler