Perlu diketahui, sebuah unggahan berdurasi lebih dari tiga menit di YouTube mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut turun tangan untuk membebaskan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E.
Pada narasi unggahan tersebut, pengunggah mengklaim jika keluarga Bharada E berhasil bertemu Jokowi, sehingga dia dibebaskan dari tuntutan 12 tahun penjara.
Baca Juga: Tagana Gerak Cepat Tangani Longsor, Kepsek SDN 5 Sandingtaman Minta Sekolah Segera Diperbaiki
Diketahui, pada 18 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutannya kepada Bharada E dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J.
Saat itu, dia dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara. JPU memberikan tuntutan tersebut dengan alasan mantan anak buah Ferdy Sambo itu terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan mengambil peran sebagai eksekutor tuntutan tersebut dibacakan, banyak pihak yang merasa keberatan dengan lama hukuman yang diterima Richard Eliezer alias Bharada E.
Baca Juga: Jadwal Acara TV, Metro TV dan TVOne Jumat 27 Januari 2023, Ada Top News dan Kabar Utama
Mereka menilai tuntutan tersebut terlalu berat dibandingkan dengan terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal yang hanya dituntut delapan tahun penjara. Apalalgi dia telah berkenan menjadi justice collaborator.
Unggahan di salah satu kanal YouTube itu diberi judul Berhasil Bertemu Presiden Jokowi Keluarga Bharada E Bersyukur Barada E Bisa Dibebaskan!!!?
Artikel ini telah terbit dalam artikel berjudul Cek Fakta: Benarkah Bharada E Bebas Hukuman karena Jokowi? Simak Faktanya