Nah Dicabut! Polda Metro Jaya Ungkap isi Surat Penetapan Pencabutan Status Tersangka Almarhum Mahasiswa UI

- 11 Februari 2023, 12:21 WIB
Keluarga Alm M Hasya Attalah Syaputra bersama kuasa hukum, Gita Paulina.
Keluarga Alm M Hasya Attalah Syaputra bersama kuasa hukum, Gita Paulina. /Dok. PMJ News/Fjr/

HARIAN BOGOR RAYA – Surat penetapan pencabutan status tersangka M. Hasya Attalah Syaputra, juga ditujukan untuk memulihkan nama baik dari mahasiswa UI tersebut.

“Surat ini pada intinya berisi tentang pencabutan status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman terkait dengan Mahasiswa UI tersebut.

Sebelumnya, status tersangka ditetapkan untuk M. Hasya Attalah Syaputra, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas akibat kecelakaan itu telah dicabut pihak kepolisian. 

Baca Juga: Simak 5 Daftar Rekomendasi Vacuum Cleaner Bulan Februari 2023

Pihak keluarga M. Hasya Attalah Syaputra pun menerima surat pencabutan tersebut.

Diketahui, keluarga Hasya sempat datang ke Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Gita Paulina pada Jumat, 10 Februari 2023. Berdasarkan keterangan Gita Paulina, pihaknya pun mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polri tersebut.

“Dalam pertemuan ini, menurut kami, sangat kami apresiasi, sangat terbuka dan disampaikan mengenai surat tertulis yang kami tunggu-tunggu mengenai pencabutan status tersangka Hasya,” katanya, dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 11 Februari 2023.

Baca Juga: Jadwal Acara TV MNC TV dan SCTV Hari Ini Sabtu 11 Februari 2023: Mechamato, Family 100, Tajwid Cinta

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengungkapkan bahwa pihaknya akan mencabut status tersangka yang sebelumnya ditetapkan untuk Hasya.

Kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, terdapat ketidaksesuaian prosedur administrasi dalam penetapan status tersangka terhadap Hasya, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya.

Baca Juga: Simak, Informasi Terkini Samsat Keliling Ada di Beberapa Lokasi

“Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian,” katanya.

"Hasil evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian prosedur administrasi," tuturnya.

Meski demikian, Trunoyudo tidak menjelaskan lebih lanjut soal ketidaksesuaian prosedur administrasi yang dimaksudkan tersebut dalam penanganan kasus kecelakan itu.

Baca Juga: Ramai Bahasan Childfree, BKKBN Berharap Soal Pertumbuhan Penduduk Indonesia

Rekonstruksi ulang  

Kepolisian sebelumnya telah melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan yang melibatkan mahasiswa UI, dan seorang purnawirawan Polri pada Kamis, 2 Februari 2023 di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam rekonstruksi ulang tersebut, kepolisian juga mengundang keluarga Hasya, dan sejumlah pihak terkait.

Menurut Trunoyudo, ia menyebutkan bahwa kepolisian juga telah menemukan alat bukti baru usai melakukan rekonstruksi ulang. Namun, Trunoyudo tidak dapat menjelaskan hal tersebut secara detail.

"Tim Monitoring Evaluasi dan Analisa Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan MHA." ujarnya.***

Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut Polisi, Keluarga Apresiasi Langkah Polri

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x