Sebagai informasi, dalam Pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang, maka tidak dipidana.
Namun, masih ada Pasal 51 ayat 2, yaitu mengikuti perintah yang sah dan ada juga perintah tidak sah yang tidak perlu diikuti.
Baca Juga: Korban Bencana di Turki dan Suriah Terus Bertambah
Jadwal sidang vonis Ferdy Sambo dan sejumlah terdakwa lainnya
Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 13 Februari 2023. Selain Ferdy Sambo, rencananya, Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang pada hari ini.
Sementara itu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Selasa, 14 Februari 2023.
Sedangkan, sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E akan digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.***
Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul Pakar Nilai Masyarakat Seharusnya Tak Mengeksklusifkan Kasus Ferdy Sambo