Hakim Ketuk Palu, Vonis 20 Tahun Penjara Untuk Putri Candrawati

- 14 Februari 2023, 07:56 WIB
Majelis hakim PN Jakarta Selatan vonis 20 tahun penjara untuk Putri Candrawati
Majelis hakim PN Jakarta Selatan vonis 20 tahun penjara untuk Putri Candrawati /

HARIAN BOGOR RAYA - Majelis hakim akhirnya memutuskan Putri Candrawati bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J. 

 

Pada sidang pembacaan vonis hukuman terhadap para terdakwa Ferdi sambo dan Putri Candrawati yang dilaksanakan pada hari Senin 13 Februari 2023 akhirnya hakim memberikan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.

Jika tuntutan jaksa terhadap Ferdi sambo yaitu hukuman seumur hidup dan Putri Candrawati selama 8 tahun penjara, majelis hakim justru menjatuhkan Ferdi sambo hukuman mati dan 20 tahun penjara untuk Putri Candrawati.

Baca Juga: Perdana Menteri Timor Leste Tandatangani Lima Nota Kesepahaman Ini Dengan Pemerintah Indonesia

Keputusan hakim yang telah menjatuhkan vonisnya lebih berat dari tuntutan jaksa berdasarkan bahwa majelis hakim meyakini pembunuhan berencana pada brigadir usulta barat berawal dari cerita yang disampaikan Putri Cendrawati kepada Ferdi Sambo.

Saat itu Putri menceritakan kepada Ferdi Sambo terkait pelecehan sexual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap dirinya. Akan tetapi majelis hakim meyakini bahwa kasus kekerasan seksual itu tidak terjadi.

Ketua hakim Wahyu iman Santoso pun menjelaskan bahwa tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu.

Baca Juga: Kasad Resmikan Kawasan Agrowisata Tekno 44 Kodam II Sriwijaya

Selain itu majelis hakim pun menilai terhadap Putri candrawati, bahwa terdakwa Putri dinilai tidak mau mengakui dan tidak mau menyesali perbuatannya.

Dan majelis hakim pun beranggapan bahwa Putri selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan yang pada akhirnya turut memberatkan vonis hukuman yang diberikan.

Atas vonis 20 tahun penjara yang telah diputuskan oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan, terdakwa diberi kesempatan untuk berpikir terlebih dahulu untuk menerima putusan atau melakukan banding.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah