Layanan SIM Keliling Hari Ini ada Dua Lokasi di Kota Bandung

- 14 Februari 2023, 08:35 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Korlantas Polri
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Korlantas Polri /

HARIAN BOGOR RAYA - Meskipun cuaca pagi ini dibeberapa kota Jawa Barat terpantau hujan dengan intensitas sedang tetap menjaga kesehatan.


Bagi anda warga Bandung yang ingin memperpanjang SIM anda lokasinya ada dua tempat, simak dan persiapkan kelengkapannya.

Lokasi layanan SIM keliling untuk hari ini  Selasa 14 Februari 2023 ada di Kota Bandung yang pertama di ITC Kebun Kelapa, Jl Pungkur Bandung.

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV dan NET TV, Hari Ini Selasa 14 Februari 2023, Saksikan Radha Krishna, Nakusha, Net Drakor

Dan yang kedua ada dilokasi Ubertos Jl A.H Nasution Bandung dengan jam pendaftaran dibuka pukul 09.00 WIB sampai Pukul 12.00 WIB.

Selain layanan SIM keliling di kota Bandung ada juga layanan Outlet di Metro Indah Mall lantai 1 Blok FF-A6 Jl Soekarno-Hatta No 590 pendaftaran dibuka pada pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Persiapkan dokumen dan persyaratannya seperti :

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Baca Juga: Kasad Resmikan Kawasan Agrowisata Tekno 44 Kodam II Sriwijaya


Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:

-Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.

-Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

-Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

-Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.


-Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

-Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

-Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Layanan SIM Keliling Polres Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Demikian Informasi layanan SIM keliling untuk hari ini selalu update di Harian Bogor Raya, semoga bermanfaat.***



Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x