KPU Optimis Antusiasme Meningkat, Bantah Isu Kucuran Dana Penundaan Pemilu 2024

- 19 Februari 2023, 18:20 WIB
ilustrasi KPU yang akan segera merekrut PPK dan PPS.
ilustrasi KPU yang akan segera merekrut PPK dan PPS. /Pixabay/

Idham meyakini bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 on the track menjelang satu tahun hari pemungutan suara.

Bahkan, lebih lanjut Idham, KPU juga telah melaksanakan rangkaian kegiatan Pemilu 2024 pada awal tahun ini. Tahapan Pemilu 2024 diketahui telah dimulai pada 14 Juni 2022, atau 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Tahapan ini on the track, yang dimana pada tanggal 14 Februari 2024 nanti baik didalam dan di luar negeri ini akan menggunakan hak pilihnya. Datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara), kami sangat yakin," jelasnya.

Baca Juga: Catat! Putar Balik di Baranangsiang Mulai 20 Februari 2023 Perbaikan Jalan, Pengguna Tol Jagorawi Harus Tahu

Pemilu Digelar 5 Tahun Sekali

Idham mengatakan, dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 menegaskan, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".

Kemudian yang dimaksud dengan pemilu ialah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan partai politik. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 angka 1 tentang pengertian Pemilu.

Kemudian penyelenggaraan pemilu secara rutin setiap lima tahun juga diperkuat melalui Pasal 167 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga: Dua Hari Berdiri, Rumah Sakit Lapangan Indonesia EMT Sudah Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada 130 Pasien

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah