Idham meyakini bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 on the track menjelang satu tahun hari pemungutan suara.
Bahkan, lebih lanjut Idham, KPU juga telah melaksanakan rangkaian kegiatan Pemilu 2024 pada awal tahun ini. Tahapan Pemilu 2024 diketahui telah dimulai pada 14 Juni 2022, atau 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
"Tahapan ini on the track, yang dimana pada tanggal 14 Februari 2024 nanti baik didalam dan di luar negeri ini akan menggunakan hak pilihnya. Datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara), kami sangat yakin," jelasnya.
Pemilu Digelar 5 Tahun Sekali
Idham mengatakan, dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 menegaskan, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".
Kemudian yang dimaksud dengan pemilu ialah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan partai politik. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 angka 1 tentang pengertian Pemilu.
Kemudian penyelenggaraan pemilu secara rutin setiap lima tahun juga diperkuat melalui Pasal 167 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017.