Layanan SIM Keliling Hari Ini Untuk Warga Bali, Simak Biaya dan Persyaratannya

- 20 Februari 2023, 06:25 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Korlantas Polri
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Korlantas Polri /


-Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Baca Juga: Helikopter Rombongan Kapolda Jambi Lakukan Pendaratan Darurat di Bukit Tamia

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Layanan SIM Keliling Polres Bali hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Kabar Duka Dunia Komedian: Ogud TomTam Tutup Usia

Demikian Informasi layanan SIM keliling untuk hari ini selalu update di Harian Bogor Raya, semoga bermanfaat.***



Halaman:

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah