Perampasan Barang Bukti Doni Salmanan Tidak Dikembalikan Ke Korban, Ini Penjelasan Pengadilan Tinggi Bandung

- 22 Februari 2023, 14:46 WIB
Doni Salmanan/Instagram@donisalmanan
Doni Salmanan/Instagram@donisalmanan /

HARIAN BOGOR RAYA - Perampasan barang bukti Doni Salmanan untuk negara adalah sejumlah barang bukti dari poin 33 hingga poin 136. 

Barang bukti dalam poin-poin itu terdiri dari sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.

Demikian dijelaskan Humas Pengadilan Tinggi Bandung, Jesayas Tarigan perampasan barang bukti.

Baca Juga: 7 Daftar Rekomendasi Velg Mobil Terbaik dan Terkenal di Dunia

Ia mengatakan, perampasan barang bukti untuk negara itu nantinya tidak untuk dikembalikan kepada para korban, melainkan untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.

"Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," katanya.

Dia menjelaskan, pengajuan restitusi dari jaksa yang menginginkan harta benda Doni Salmanan dikembalikan ke para korban itu tidak bisa diakomodir.

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 22 Februari 2023, Edisi GI Banyak Gratisan Primogems

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x