Perampasan Barang Bukti Doni Salmanan Tidak Dikembalikan Ke Korban, Ini Penjelasan Pengadilan Tinggi Bandung

- 22 Februari 2023, 14:46 WIB
Doni Salmanan/Instagram@donisalmanan
Doni Salmanan/Instagram@donisalmanan /

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, menurutnya restitusi hanya bisa dilakukan dalam perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, serta yang lainnya.

Sehingga, kata dia, perkara terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau kejahatan perbankan tidak bisa mengatur pemberian restitusi kepada korban.

"Tidak (dikembalikan) kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi, itu tidak dikembalikan ke situ," kata dia.

Baca Juga: Rekomendasi 7 AC Hemat Listrik Terbaik Februari 2023, Cek Harga dan Spesifikasinya!

Pengadilan Tinggi Bandung, mengatakan harta benda terdakwa kasus penipuan investasi aplikasi Binary Option Quotex, Doni Salmanan dirampas untuk negara dalam amar putusan banding.

Kata dia, pada putusan di tingkat banding, Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dakwaan kedua alternatif pertama.

"Kalau di pengadilan negeri dakwaan kedua alternatif pertama tidak terbukti maupun yang keduanya, tapi di pengadilan tinggi dakwaan pertama alternatif pertama terbukti," kata Jesayas di PT Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 22 Februari 2023.

Baca Juga: Geram Anggotanya Dimaki Preman, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran: Darah Saya Mendidih

Vonis Doni Salmanan

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x