Perampasan Barang Bukti Doni Salmanan Tidak Dikembalikan Ke Korban, Ini Penjelasan Pengadilan Tinggi Bandung

- 22 Februari 2023, 14:46 WIB
Doni Salmanan/Instagram@donisalmanan
Doni Salmanan/Instagram@donisalmanan /

Terdakwa kasus investasi bodong opsi biner, Doni Salmanan menerima putusan banding yang baru. Awalnya, sang influencer asal Bandung itu divonis 4 tahun penjara.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membatalkan putusan PN Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022. Di mana mereka memutuskan untuk menjatuhkan pidana pada Doni Salmanan 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa 21 Februari 2023.

Baca Juga: Lord Robert Baden Powell dan Hari Pramuka Sedunia, Penting Ketahui Sejarah Keduanya

Pada putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan hanya dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut.

Namun Majelis Hakim PT Bandung meyakini Doni Salmanan telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Peringati Hari Peduli Sampah Nasional 2023, Kementerian LHK Gelar Jalajah Bersih Negeri

Harta Sempat Akan Dikembalikan ke Doni Salmanan

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x