Perampasan Barang Bukti Doni Salmanan Tidak Dikembalikan Ke Korban, Ini Penjelasan Pengadilan Tinggi Bandung

- 22 Februari 2023, 14:46 WIB
Doni Salmanan/Instagram@donisalmanan
Doni Salmanan/Instagram@donisalmanan /

Majelis Hakim PN Bale Bandung memutuskan untuk mengembalikan barang bukti berupa aset milik Doni Salmanan.

Aset-aset itu antara lain adalah sertifikat rumah, kendaraan, hingga uang.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bale Bandung memutuskan vonis 4 tahun penjara kepada Doni Salmanan, terdakwa kasus hoaks investasi.

Baca Juga: Kapolri Sampaikan Keberadaan dan Kondisi Kapolda Jambi Terkini

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis 15 Desember 2022.

Selain itu, Doni Salmanan juga dibebaskan membayar ganti rugi kepada para korbannya sebesar Rp17 miliar.

Alasan hakim membebaskan Doni Salmanan membayar Rp17 miliar pada korban-korbannya karena aset yang didapatnya bukan hasil dari tindak pidana.

Baca Juga: Banyak Upaya Cegah dan Kurangi Bunuh Diri, Ketahui Faktor Seseorang Bunuh Diri

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim.***

Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul Pengadilan Tinggi Bandung: Aset Doni Salmanan akan Diberikan ke Negara

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x