Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi dan jadwalnya
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi tersedia di Mitra 10 Jatimakmur, Kota Bekasi.
Kemudian, pendaftaran layanan dihadirkan mulai pukul 08.00 hingga 10.00. WIB. Selain itu, pemohon harus membawa fotokopi e-KTP dan kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Syarat dan pembayaran perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi
Silakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa perpanjangan SIM mencakup Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tarif yang bervariasi.
SIM A seharga Rp80.000, sedangkan SIM C seharga Rp75.000.
Beberapa syarat perpanjangan kartu SIM Keliling Kota Bekasi adalah sebagai berikut:
1. Layanan SIM Keliling Kota Bekasi hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
2. KTP asli atau surat pengganti e-KTP yang masih berlaku beserta fotokopi KTP.
3. Jika masa berlaku SIM telah habis, harap bawa e-KTP ke Satpas atau Polres setempat untuk memulai proses pengurusan SIM baru.