Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Hari Jumat 24 Februari 2023 Lengkap Dengan Syarat Perpanjangan SIM

- 24 Februari 2023, 08:57 WIB
ilustrasi SIM Keliling.
ilustrasi SIM Keliling. /Tangkapan layar Twitter @TMCPoldaMetroJaya

HARIAN BOGOR RAYA – Anda pengemudi di Kota Bekasi yang ingin memperpanjang SIM yang Anda miliki di layanan SIM Keliling? 

Ketahui jadwal SIM Keliling di Kota Bekasi hari Jumat, 24 Februari 2023.

Layanan SIM Keliling sendiri hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Jadwal, Lokasi, Hingga Cara Perpanjangan SIM Keliling Bogor Hari Selasa 21 Februari 2023

Semua pemohon dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling guna memperpanjang masa berlaku kartu SIM hingga 5 tahun. 

Jika ingin memperpanjang masa layanan di SIM B, silakan tanyakan kepada petugas jaga.

Layanan SIM Keliling ini adalah dari Pemerintah kepada pengemudi di Kota Bekasi yang perlu diperbarui. 

Baca Juga: Daftar Negara Bisa Berkendara Tanpa SIM Internasional, Cukup Pakai SIM Domestik

Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi dan jadwalnya

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi tersedia di Mitra 10 Jatimakmur, Kota Bekasi.

Kemudian, pendaftaran layanan dihadirkan mulai pukul 08.00 hingga 10.00. WIB. Selain itu, pemohon harus membawa fotokopi e-KTP dan kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya.

Syarat dan pembayaran perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi

Silakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa perpanjangan SIM mencakup Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tarif yang bervariasi.

SIM A seharga Rp80.000, sedangkan SIM C seharga Rp75.000.

Beberapa syarat perpanjangan kartu SIM Keliling Kota Bekasi adalah sebagai berikut:

1. Layanan SIM Keliling Kota Bekasi hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

2. KTP asli atau surat pengganti e-KTP yang masih berlaku beserta fotokopi KTP.

3. Jika masa berlaku SIM telah habis, harap bawa e-KTP ke Satpas atau Polres setempat untuk memulai proses pengurusan SIM baru.

4. Jam pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

5. Pengemudi yang ingin memperpanjang SIM wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer.

6. Kartu SIM diperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai dengan 09.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat fisik (di titik pelayanan) sesuai Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberian dan Penandaan SIM.

9. Kartu SIM asli masih berberfungsi.

10. Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Jiwa yang telah mendapat pengesahan dari Biro Kepegawaian Polri dan dinyatakan sehat jasmani (di tempat pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberian dan Menandai SIM.

11. Bagi penyandang tunanetra, khususnya yang memakai alat bantu dengar dan telah memenuhi standar kesehatan yang ditentukan oleh surat keterangan sehat dokter, yang memenuhi persyaratan SIM A dan/atau SIM C.

Sumber: Instagram @satlantas_restrobekasikota https://www.instagram.com/p/CoGSxHhyd0f/?igshid=YmMyMTA2M2Y=

 

Demikian informasi layanan SIM Keliling Kota Bekasi pada Jumat, 24 Februari 2023. Informasi tersebut berisikan tempat, biaya, dan ketentuan yang harus dilengkapi oleh pemohon.***

 

 

 

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah