Terseret Kasus Penganiayaan Terhadap D, Status Hukum AGH Saat ini Sebagai Anak yang Berkonflik Dengan Hukum

- 3 Maret 2023, 12:16 WIB
SMA Tarakanita I Jakarta keluarkan surat pernyataan sikap atas keterlibatan ageha dalam aksi penganiayaan
SMA Tarakanita I Jakarta keluarkan surat pernyataan sikap atas keterlibatan ageha dalam aksi penganiayaan /Tangkapan layar IG Agnes Gracia Haryanto /

Namun Hengki mengungkapkan alasan AG tidak menjadi tersangka, lantaran masih menjadi anak di bawah umur.

Baca Juga: David Korban Penganiayaan MDS Sudah Bisa Buka Mata 

Hengki menjelaskan AG disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ikut angkat bicara, Ia menjelaskan, AG diperiksa oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk ketiga kalinya.

Selain Apsifor, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) hadir dalam pemeriksaan tersebut.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x