Layanan SIM Keliling Hari ini Sabtu 4 Maret 2023 Untuk Warga Bogor

- 4 Maret 2023, 06:38 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. /Instagram/@satlantascimahi
Ilustrasi SIM Keliling. /Instagram/@satlantascimahi /

HARIAN BOGOR RAYA - Untuk warga Bogor yang ingin melakukan perpanjangan SIM dapat merapat ke lokasi layanan SIM keliling untuk memudahkan anda mendapatkan layanan perpanjangan SIM.


Untuk hari ini Sabtu 4 Maret 2023 lokasi layanan SIM keliling ada di Burger King West Sentul di Jalan Raya Bogor KM 54 Cimandala Kabupaten Bogor.

Persiapankan persyaratan
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Baca Juga: Pakai Spanduk Bahasa Sunda, Begini Cara Komunikatif Polisi di Lebak

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:

-Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.

-Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

-Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

Baca Juga: Siap-siap! Hari Ini Beberapa Wilayah Jakarta Berawan Hingga Hujan Deras

-Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

-Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

-Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

-Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Baca Juga: InspireNation 2023 di Unpak Ciptakan Program Pengembangan Potensi dan Talenta Remaja

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.


Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Prakiraan BMKG Hari ini Untuk Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya

Demikian informasi layanan SIM keliling untuk warga Bogor untuk hari ini.***

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x