Mario Dandy Satriyo Tidak Ajukan Eksepsi Terkait Dakwaan JPU Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora

- 6 Juni 2023, 20:55 WIB
MDS pelaku penganiayaan terhadap D hingga , akhirnya ditetapkan sebagai tersangka
MDS pelaku penganiayaan terhadap D hingga , akhirnya ditetapkan sebagai tersangka /Priangan Pikiran rakyat /

HARIAN BOGOR RAYA - Terkait dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Mario Dandy Satriyo atas kasus yang dihadapinya yaitu penganiayaan terhadap David ozora, Mario Dandy Satriyo (MDS) melalui pengacaranya tidak akan mengajukan eksepsi (pembelaan).

 

Diketahui, hari ini Selasa 6 Juni 2023, pengadilan negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus MDS. Dan jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyatakan bahwa Mario Dandy Satriyo telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David ozora.

"Ini sudah cukup baik buat kami yang mulia," ujar Andreas Nahot Silitonga selaku pengacara MDS.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo

Digelar di ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang kasus penganiayaan tersebut juga dihadiri oleh orang tua David ozora, korban penganiayaan MDS.

Menurut Andreas surat dakwaan terhadap kliennya tersebut sudah tertera sesuai fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan dari MDS.

"Sampai persis detail-detailnya, itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan," ujar Andreas.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Pastikan MDS Pelaku Penganiayaan Terhadap DO Tidak Dapat Perlakuan Istimewa

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x