Akan tetapi Andreas sedikit mengkoreksi kesalahan dalam pengetikan surat dakwaan, Ia menginginkan agar JPU memperbaiki kesalahan tersebut, yang mana salah satunya terkait umur Mario Dandiy.
"Dan untuk itu kami juga menyarankan ada sedikit typo (salah ketik) ya di sini di halaman 1. Kalau misalnya berkenan, kepada penuntut umum, bahwa di sini tertera Dandy berusia 20 tahun ya itu belum sampai nanti pada saat di 30 Oktober ya," ungkapnya.
"Mungkin jika berkenan, walaupun sebenarnya ini juga materi eksepsi kami dan kami tidak melakukan eksep Yang Mulia," ujarnya.***