Kemendikbud Ristek Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia

- 14 Juni 2023, 13:20 WIB
23 perguruan tinggi swasta di tanah air dicabut izin operasionalnya
23 perguruan tinggi swasta di tanah air dicabut izin operasionalnya /Foto/pixabay/

HARIAN BOGOR RAYA - Memasuki tahun ajaran baru 2023/2024, para lulusan SMA dan sederajat sudah beberapa waktu lalu mulai mencari universitas di berbagai tempat untuk melanjutkan pendidikan.

Namun sayangnya di tengah masa pendaftaran mahasiswa didik baru, namun tiba-tiba pemerintah melalui Kemendikbud ristek mencabut izin operasional beberapa perguruan tinggi swasta di tanah air.

Pencabutan izin operasional terhadap 23 PTS tersebut dikarenakan berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran fiktif kemudian praktek jual beli ijazah, penyimpangan pemberian beasiswa KIP, hingga perselisihan antar badan penyelenggara. Hal itulah yang menjadi penyebab pencabutan izin operasional.

Baca Juga: Gelar Wisuda, SMA Plus PGRI Cibinong Lepas Ratusan Siswa TA 2022/2023

Kemendikbudristek tentunya tidak tinggal diam terhadap para mahasiswa yang menempuh pendidikan di PTS tersebut. Kemendikbud ristek akan membantu kepengurusan pemindahan kampus dan pemberian ijazah bagi para mahasiswa yang kampusnya menjadi salah satu dari 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya.

Akan tetapi bantuan tersebut dapat diberikan kepada mahasiswa yang mampu menunjukkan rekam jejak akademis selama menjadi mahasiswa di perguruan tinggi yang dimaksud.

Pencabutan izin terhadap 20 tinggi perguruan tinggi swasta tersebut adalah merupakan respons dari masyarakat terhadap pelanggaran yang telah dilakukan dan juga hasil pemantauan lapangan oleh Ditjen Dikti ristek Kemendikbud ristek.

Baca Juga: Ini 10 SMA TERBAIK di Kabupaten Bogor, Ada Sekolah Negeri di Cibinong dan Cileungsi

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x