Ini Daftar 23 Perguruan Tinggi Swasta yang Dicabut Izin Operasionalnya Oleh Kemendikbud Ristek

- 14 Juni 2023, 14:07 WIB
23 perguruan tinggi swasta di tanah air dicabut izin operasionalnya
23 perguruan tinggi swasta di tanah air dicabut izin operasionalnya /Foto/pixabay/

HARIAN BOGOR RAYA - Sebanyak 23 perguruan tinggi swasta di tanah air dicabut izin operasionalnya oleh kemendikbudristek.

 

Pencabutan izin tersebut dikarenakan pihak perguruan tinggi swasta tersebut diduga menyalahi aturan, yang diantaranya diduga terlibat pembuatan ijazah palsu.

Inilah daftar Nama 23 Perguruan Tinggi Swasta yang dicabut Izinnya terhitung mulai Juni 2023:

Baca Juga: Kemendikbud Ristek Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia

Universitas Surapati Jakarta, PTS tersebut dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi manajemen program magister, dan prodi sistem informasi program sarjana.

STMIK Tasikmalaya dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi

STKIP DDI Mamuju dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x