Dirtipidum Bareskrim Polri Minta Dito Mahendra Serahkan Diri

- 27 Juni 2023, 20:54 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro usai konferensi pers TPPO di Gedung Mabes Polri, Jakarta
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro usai konferensi pers TPPO di Gedung Mabes Polri, Jakarta /Foto/media antara/

 

HARIAN BOGOR RAYA - Sejak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api ilegal, setelah gelar perkara pada tanggal 17 April, Dito Mahendra kekasih Nindy Ayunda seolah menghilang. Ia tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi ataupun tersangka, hingga penyidik pun akhirnya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei 2023.

Dito Mahendra disangkakan telah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Dari 15 senjata api yang ditemukan KPK usai penggeledahan pada hari Senin 13 Maret 2023 lalu, sembilan di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.

Dari gedung Mabes Polri, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro meminta terhadap Dito Mahendra untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan hukum. Selasa 27 Juni 2023.

Baca Juga: Nindy Ayunda Bantah Sembunyikan DM Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

"Kami tetap mencari dan saya mengharapkan, menyarankan kepada Saudara Dito, lebih cepat lebih bagus menyerahkan diri ke Bareskrim Polri agar bisa mempertanggungjawabkan dan tidak mengembang ke mana-mana," ujar Djuhandhani

Djuhandhani merasa kasihan terhadap orang di sekitar Dito yang terdampak dari kasus tersebut. Oleh karena itu ia dengan tegas meminta Dito agar menghadapi kasus ini dengan gentlemen.

"Mendingan secara gentleman segera hadapi secara hukum. Hukum yang berlaku di Indonesia segera hadapi dan segera mempertanggungjawabkan apa perbuatan yang dilakukan," tegasnya.

Baca Juga: Nindy Ayunda Jawab 40 Pertanyaan Sebagai Saksi Kasus Dito Mahendra Tentang Kepemilikan Senjata Api

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x