Diduga Lakukan Pengancaman, Pelaku KDRT Terhadap Istri Diburu oleh polres Tangsel

- 15 Juli 2023, 16:13 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Pexels/Ekrulila/

HARIAN BOGOR RAYA - Ternyata pelaku tindak kekerasan di Tangerang Selatan sampai saat ini belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Hal itu sangat disayangkan oleh publik.

Masyarakat menilai perlakuan BD (38) yang merupakan suami dari TM (21) sangat sadis terhadap TM yang tengah hamil 4 bulan.

Bagaimana tidak, korban dianiaya hingga wajah dan telinganya berdarah. Bahkan didepan para tetangganya saat itu pelaku menarik paksa korban untuk masuk kedalam rumah. oleh karena itu masyarakat sangat menyayangkan pelaku tidak ditahan.

Baca Juga: Pelaku KDRT Terhadap Istrinya yang Sedang Hamil Muda Akhirnya Dilaporkan Pihak Kepolisian

Namun, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan bahwa walaupun tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku, itu bukan berarti pelaku dibebaskan dari proses hukum.

Karena, proses hukum terhadap kasus yang merupakan murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT harus tetap dilanjutkan.

"Jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti berupa hasil visum dari RSU."ujar galih.

Baca Juga: Sadis, Suami Aniaya Istri yang Sedang Hamil Muda

Akan tetapi, dengan ditemukannya fakta baru adanya unsur ancaman terhadap korban maupun keluarga korban, maka saat ini pihak kepolisian polres Tangerang Selatan Tengah memburu keberadaan BD, karena BD diduga melakukan pengancaman terhadap korban dan keluarga korban.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah