SIM A Rp120.000
SIM B I Rp120.000
SIM B II Rp120.000
SIM C Rp100.000
SIM C I Rp100.000
SIM C II Rp100.000
SIM D Rp50.000
SIM D I Rp50.000
SIM International Rp250.000
Cara Membuat SIM Baru
1. Unduh Digital Korlantas POLRI di Google Play maupun Apps Store dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
2. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
3. Lakukan ujian teori.
4. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
5. SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.***