"Nah mereka sampai di kosan, si korban masuk, setelah itu (pelaku) balik lagi ke motor mengambil pisau, disimpan di kantong celana," ujar Nirwan.
Pelaku disangkakan Pasal 340 dan atau 338 dan atau 365 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukumannya bisa berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.***