Pelaku Pembunuhan Terhadap Mahasiswa FIB UI Akui Belajar Habisi Nyawa dari YouTube

- 6 Agustus 2023, 01:24 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku persekusi dua pemandu karaoke di Sumatera Barat.
Ilustrasi penangkapan pelaku persekusi dua pemandu karaoke di Sumatera Barat. /Pexels/Kindel Media

"Nah mereka sampai di kosan, si korban masuk, setelah itu (pelaku) balik lagi ke motor mengambil pisau, disimpan di kantong celana," ujar Nirwan.

Pelaku disangkakan Pasal 340 dan atau 338 dan atau 365 ayat 3 KUHP.  Dengan ancaman hukumannya bisa berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.***

 

 

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x