Lontaran batu tersebut mengakibatkan mata korban terluka hingga mengeluarkan darah bahkan Zuharman pun harus kehilangan penglihatannya.
Saat itu korban langsung berjalan ke bawah pohon palem sambil memegangi mata kanan yang terluka, sedangkan pelaku kembali melemparkan batu menggunakan katapel ke arah korban dari sisi kanan, beruntung tidak mengenai korban lagi.
Baca Juga: Pelaku Pengedar dan Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Sat Narkoba Polres Bogor
Atas perbuatannya yang telah mencederai mata korban, AJ pun akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Rejang Lebong.
Terhadap pelaku pihak kepolisian akan mengenakan pasal berlapis, itu dikarenakan sebelum melakukan aksinya pelaku telah membuat perencanaan terlebih dahulu
" pelaku melakukan perencanaan terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah."menurut Denyfita.
Baca Juga: Empat Pemuda Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Mobil di Cikole Sukabumi Ditangkap Pihak Kepolisian
“Sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 356 ayat (2) KUHP juncto Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun,” ujarnya.
Diketahui saat ini Keluarga pelaku yang mengkatapel mata guru melaporkan balik sang guru Zaharman (57) ke polisi atas dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.***