Fakta Tersangka Usia 23 Tahun di Kota Depok Membunuh Ibu dan Melukai Ayahnya

- 12 Agustus 2023, 12:56 WIB
Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/StockSnap

HARIAN BOGOR RAYA - Kapolsek Cimanggis, Arief Budiharso angkat suara terkait tersangka dengan inisial RAR (23) yang membunuh ibunya berinisial SW (43) dan melukai ayahnya BAM (49) hingga mengalami luka serius. 

Menurutnya, tersangka memiliki rasa kecewa terhadap ucapan sang ayah yang memarahinya sehari sebelumnya. Pelaku, saat itu, dituding tidak transparan dalam mengelola keuangan perusahaan.

"Tersangka menyampaikan seperti itu, suka dimarahi orangtuanya. Ditambah lagi kejadian malam hari sebelumnya tanggal 9 itu yang bersangkutan dimarahi kedua orangtuanya," tuturnya.

Baca Juga: Tersangka Pelaku Penganiayaan Berat Terhadap Guru di Bengkulu Dikenakan Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. "Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun," tukasnya.

Polisi juga mengungkap motif seorang anak membunuh ibunya berinisial SW (43) dan melukai ayahnya BAM (49) hingga mengalami luka serius. Peristiwa ini sendiri terjadi di rumahnya Jalan Bhakti ABRI, Sukamaju, Tapos, Kota Depok.

Arief Budiharso mengatakan, tersangka dengan inisial RAR (23) mengaku sakit hati sering dimarahi kedua orangtuanya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Baca Juga: MUI Apresiasi Polri Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka

"Motif Rifki membunuh ibu dan menganiaya ayahnya lantaran sakit hati kerap dimarahi sejak kecil," ujar Kapolsek Cimanggis, Arief Budiharso, dilansir dari PMJ News. ***

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x